Di bawah ini adalah kategori
Visa yang dapat Anda pilih sesuai dengan tujuan perjalanan Anda ke Australia:
Untuk informasi lengkap, silahkan klik pilihan yang tersedia di menu utama.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan Visa:
 |
Formulir terbaru yang sesuai dengan tipe Visa yang dibutuhkan, yang telah diisi
dan ditandatangani langsung oleh pemohon.
|
 |
Dokumen pendukung yang sesuai dengan tipe Visa. |
 |
BIAYA VISA yang sesuai dengan tipe visa dalam bentuk UANG TUNAI atau
CEK/GIRO BANK RUPIAH atau Tax Invoice/bukti pembayaran Visa yang dilakukan di
Australia. |
| |
|
| |
HARAP DIPASTIKAN CEK BANK ATAU GIRO DAPAT DIPROSES OLEH BANK PENERIMA (ANZ ATAU
STANDARD CHARTERED BANK).
APABILA TERDAPAT PENOLAKAN DARI BANK PENERIMA DAN ANDA MASIH AKAN MENGGUNAKAN
CEK BANK ATAU GIRO, MAKA ANDA WAJIB MENYERTAKAN BIAYA KLIRING BARU SECARA TUNAI
DALAM CEK BANK ATAU GIRO TERSEBUT.
|
| |
|
| |
Cek Bank atau GIRO untuk pembayaran Visa ditujukan pada:
Australian Embassy
PT Bank ANZ Indonesia
082222-01-00001
Harap disertakan biaya kliring per CEK atau GIRO dalam bentuk tunai Rupiah.
Untuk CEK atau GIRO berasal dari Jakarta dikenakan biaya Rp 5.000
Untuk CEK atau GIRO berasal dari luar Jakarta dikenakan biaya Rp 50.000
|
| |
|
 |
Biaya Logistik VFS per paspor adalah:
 |
Rp 180.000 untuk proses permohonan visa biasa,
|
 |
Rp 100.000 untuk proses pengajuan Kewarganegaraan bedasarkan Keturunan dan
Australian Declaratory Visa,
|
 |
Rp. 90.000 untuk proses pengajuan Label evidencing. |
Biaya Logistik dapat berupa UANG TUNAI atau CEK/GIRO BANK atau kartu
KREDIT/DEBIT yang berlogo VISA atau MASTER (silahkan bawa kartu Anda ke AVAC
untuk melakukan transaksi) dengan tambahan biaya merchant sebesar 3%. Harap
diketahui bahwa pembayaran dengan kartu Kredit/Debit ini hanya berlaku untuk
Biaya Logistik VFS saja.
Biaya Visa yang ditujukan ke Kedutaan Australia harus dibayarkan dalam bentuk
UANG TUNAI atau CEK/GIRO BANK RUPIAH atau Tax Invoice seperti yang telah
disebutkan di poin sebelumnya.
Cek Bank atau GIRO untuk pembayaran Logistik VFS ditujukan pada:
PT VFS SERVICES INDONESIA
STANDARD CHARTERED BANK, SUDIRMAN, JAKARTA
306 014306 86
Harap disertakan biaya kliring per CEK atau GIRO dalam bentuk tunai Rupiah.
Untuk CEK atau GIRO berasal dari Jakarta dikenakan biaya Rp 5.000
Untuk CEK atau GIRO berasal dari luar Jakarta dikenakan biaya Rp 50.000 |
 |
Kami informasikan bahwa mulai 25 Februari 2013, paspor asli bukanlah menjadi
kewajiban dalam pengajuan aplikasi visa Australia Anda.
Pemohon diminta untuk menyiapkan fotokopi dari halaman paspor yang masih
berlaku. Halaman yang kosong tidak perlu difotokopi, hanya halaman yang berisi
nama (biodata pemilik paspor), perubahan biodata (bila ada perubahan, biasanya
tercantum di halaman 4 dan 5), halaman yang berisi visa, cap imigrasi dan
halaman terakhir yang berisi alamat pemegang paspor yang wajib difotokopi.
Harap pastikan fotokopi paspor dan paspor asli sudah disiapkan dengan seksama
sebelum Anda maju ke loket agar dapat dilegalisir oleh staff loket AVAC.
Apabila paspor asli dibutuhkan oleh Kedutaan Australia, maka pemohon akan
diberitahukan lebih lanjut. |
 |
Anda dapat menunjuk pihak lain untuk mewakili Anda ketika menyerahkan dokumen
ke kantor AVAC. Untuk hal ini, Anda wajib menyediakan surat kuasa, dan sertakan
foto kopi KTP Anda dan perwakilan Anda tersebut. |
 |
Permohonan Visa tidak perlu diantar langsung ke kantor AVAC. Silahkan
manfaatkan layanan penjemputan dokumen kami, langsung dari rumah atau kantor
Anda. Setelah permohonan Visa selesai diproses oleh Kedutaan Australia, paspor
akan kami kirimkan ke alamat yang Anda inginkan. Untuk layanan ini, silahkan
mengacu pada menu “Layanan Aplikasi Melalui Pos”. |
untuk biaya Visa yang sesuai dengan kategori Visa yang Anda
butuhkan.
Kami menyediakan jasa kurir bagi Anda untuk menjemput dan mengembalikan
passport dan dokumen lainnya dari lokasi yang Anda inginkan. Untuk informasi
lebih lanjut , klik
| 1. |
Formulir terbaru yang sesuai dengan tipe Visa yang dibutuhkan, yang
telah diisi dan ditandatangani langsung oleh pemohon. Harap diketahui bahwa
biaya Logitik dan biaya layanan tambahan lainnya tidak dapat dikembalikan bila
aplikasi Visa ditolak maupun dibatalkan.
|
| 2. |
Harap diketahui bahwa tanda bukti pembayaran asli harus disertakan pada saat
pengambilan paspor. Apabila tanda bukti pembayaran asli hilang, maka pemohon
utama Visa perlu menyerahkan surat pernyataan kehilangan dan fotokopi
identitasnya. Apabila tanda bukti pembayaran asli hilang dan paspor akan
diambil oleh perwakilan, harap sertakan surat kuasa dari pemohon utama Visa dan
fotokopi identitas dari aplikan utama serta perwakilan tersebut.
|